Jakarta, Aktual.co —Pemerintah harus mengusahakan penambahan iuran dan pengawasan dalam bentuk penegakan hukum.
Pendapat itu disampaikan peneliti senior Pusat Studi Nusantara (Pustara) Iskandar Zulkarnaen, terkait dugaan adanya defisit keuangan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Kalaupun masalah itu benar ada, sambung dia, pemerintah harusnya menambah iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN.
“Dengan menambah jumlah orang miskin yang di-cover maupun jumlah iurannya naik dari 19.225 menjadi 25.500/bulan/ orang,” kata dia, dalam siaran pers, Minggu (8/2).
Terkait persoalan keuangan BPJS, Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini mengklaim Panja BPJS Kesehatan di DPR serius mengawal pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yakni dengan mengoptimalkan fungsi pengawasan dan anggaran.
Kata dia, Panja akan memanggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait masalah pengawasan terhadap beberapa rumah sakit yang dianggap ‘nakal’. “Dalam pelayanan kepada pasien maupun dalam hal klaim,” ujar dia.
Panja juga akan menanyakan BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) yang diperintahkan PP 49/2013 namun belum optimal berjalan.
Terkait penarikan iuran, Panja akan menanyakan kesungguhan Direksi BPJS Kesehatan untuk mengembangkan sistem iuran seperti amanat Pasal 17A Perpres 111/2013.Sehingga peserta bisa dengan mudah membayar iuran ke BPJS Kesehatan.
“Panja BPJS Kesehatan serius mengawasi masalah JKN ini dan juga menolak adanya masa aktivasi,” ujar politisi Nasdem ini.
Artikel ini ditulis oleh:
















