Puluhan aktivis pemuda yang tergabung dalam Indonesia Monitoring secara maraton berdemonstrasi di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (4/11) mereka menuntut penyelidikan atas jual beli jabatan di Kemenkumham (dok.Ist)

Jakarta, Aktual.com – Dugaan praktek jual beli jabatan kembali terjadi di Kemenkumham. Dugaan tersebut disuarakan sejumlah aktivis pemuda yang tergabung dalam Indonesia Monitoring.

Saat dihubungi redaksi Aktual.com, Karo Humas, Hukum, dan Kerjasama Setjen Kemenkumham Heni S.W mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman informasi atas isu yang sudah menyebar di sejumlah media. Heni mengklaim Kemenkumham sedang melakukan pemeriksaan internal atas informasi yang tengah menjadi perhatian publik ini.

“Selama ini Kemenkumham selalu menerapkan prinsip PASTI (Profesional, Akuntabilitas, Sinergi, Transparan dan Inovasi). Tentu kita selalu membuka diri untuk mendalami kebenaran berbagai macam informasi ini. (Tujuannya) Agar Kemenkumham mempunyai citra positif,” ujarnya via sambungan telepon, Rabu (17/11) sore.

Heni Karo menjelaskan Kemenkumham belum akan mengambil tindakan hukum atas dugaan kasus jual beli jabatan ini. Pasalnya menurut Heni, sanksi hukum akan sangat bergantung pada temuan yang didapat di lapangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia Monitoring secara maraton berdemonstrasi di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal November lalu. Mereka menuntut Kemenkumham dan Kemenpan-RB segera mengusut dugaan praktek korupsi dan jual beli jabatan yang terjadi di instansi Kemenkumham.

“Adanya dugaan tindakan korupsi dalam lingkaran Kemenkumham yakni jual beli jabatan yang dilakukan oleh saudara Oga Geovani selaku Kepala Bagian Mutasi Kementerian Hukum Dan HAM RI,” kata Koordinator Nasional Indonesia Monitoring, Faizal S dalam keterangan tertulis.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Dede Eka Nurdiansyah