Jakarta, aktual.com – Desakan agar kasus yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir serta advokat Natalia Rusli, untuk diproses secara pidana, kembali muncul. Sebab, alat bukti disebut sudah diserahkan, baik kepada Polda Metro Jaya selaku pihak yang menerima laporan polisi, serta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Alat bukti dan barang bukti sudah LQ berikan ke Kejagung dan Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Humas dan Media, LQ Indonesia Law Firm, Sugi di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Diketahui, Chaerul Amir dan Natalia Rusli sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perempuan berinisial SK, melalui pengacaranya dari LQ Indonesia Law Firm, dengan pasal dugaan penipuan. Laporan yang tercatat pada nomor LP NO 1671/III/ YAN 2.5/ 2021/ SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021, akhirnya dicabut.
Walau begitu, laporan sejenis dibuat yakni Laporan Polisi No 1860 / IV / YAN 2.5 / 2021 / SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021. Namun, yang dilaporkan kali ini hanya Natalia Rusli.
Chaerul sendiri, dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tak lama setelah laporan pertama dibuat. Chaerul dianggap bersalah menyalahgunakan wewenang, kendati tak dijelaskan perkara yang menjeratnya.
Menurut Sugi, alat bukti yang mereka serahkan kepada pihak Kejagung telah diproses.
“Di Kejagung diproses oleh Jamwas dan berdasarkan alat bukti yang ada dinyatakan Jamwas, terbukti. Di Polda, laporan polisi atas dugaan penipuan sudah dilaporkan dan proses penyelidikan, alat bukti sudah kami berikan ke penyidik,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin