Sementara untuk bukti dugaan gratifikasi yang disangkakan terhadap Chaerul, LQ mengaku siap menyerahkan.

“Untuk dugaan gratifikasi, apabila dibutuhkan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm bersedia memberikan keterangan sebagai saksi fakta yang melihat langsung kejadian,” kata Sugi.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menjelaskan perihal pencabutan laporan pertama oleh pihaknya.

“Sebagai kuasa hukum, kadang menjadi dilema ketika klien meminta untuk LP dicabut, padahal kami tahu ada ‘jebakan betmen’, untungnya sudah ada LP kedua kami masukkan atas persetujuan klien sehingga dugaan penipuan masih bisa dijalankan,” ujar Alvin.

Alvin pun sempat mencabut pernyataannya di Jamwas, terkait kasus itu. Ia pun kembali memberikan penjelasan.

“Saya buat surat pernyataan tersebut dalam posisi merasa tidak enak atau sungkan karena yang meminta adalah sosok lawyer senior yang sangat saya segani. Saya cabut keterangan di Jamwas, bukan berarti keterangan yang saya berikan salah,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin