Alvin juga mengomentari pernyataan Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria, yang menduga adanya gratifikasi ke Chaerul Amir dari Natalia Rusli. Ia mengaku siap dipanggil pihak terkait guna membuktikan tudingan tersebut.

“Jika memang nanti dipanggil oleh Jampidsus, tentu saya akan memberikan keterangan bahwa memang peristiwa tersebut benar terjadi. Di ruangan ada tujuh orang hadir, termasuk hakim agung dan istrinya. Saya lihat sendiri, oknum markus memberikan uang pecahan 100 dolar dalam amplop putih ke oknum petinggi jaksa. Lokasi di Resto Seribu Rasa di Plaza Indonesia. Jadi kejadian dan peristiwa gratifikasi itu ada terjadi,” papar Alvin.

Alvin sendiri telah dihubungi oleh LSM Konsumen Cerdas Hukum mengenai dugaan pidana gratifikasi. Ia menegaskan siap memberikan kesanggupan untuk menjadi saksi, karena dirinya lebih mementingkan sumpahnya sebagai advokat dibanding kepentingan pribadinya.

“Silahkan Jaksa Agung tindak lanjuti dugaan gratifikasi, LQ sudah berikan alat bukti dan barang bukti, semua lengkap. Keterangan saksi dua orang atau lebih ada, sudah dalam BAP dan ditandatangani para saksi di Kejagung, bukti screen WA ini kami berikan ke media pernah kami berikan ke Kejagung. Bisa dilihat Natalia Rusli, menyebut nama Ses dan menawarkan penangguhan penahanan,” papar Sugi.

“Juga video Natalia Rusli menerima uang ada. Juga bukti transfer uang ke Sheilla, anakĀ buah Natalia Rusli sudah diberikan, sebagai alat bukti surat. Sudah dua atau lebih alat bukti sudah cukup untuk memproses dugaan gratifikasi, jika memang Jaksa Agung mau membuktikan niatnya untuk menegakkan hukum, kami berikan lagi dengan senang hati. Apalagi dalam pemeriksaan konfrontir, Natalia Rusli mengakui menerima Rp550 juta dari korban SK dihadapan Sesjamwas dan Inspektorat Jamwas. Kurang apalagi, pengakuan dari pihak pelaku pun sudah ada,” lanjut Sugi seraya tertawa.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin