Jakarta, Aktual.com – Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK masih memverifikasi dan menelaah data laporan yang disampaikan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang diduga melibatkan putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Ali mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu lama untuk menelaah dan memverifikasi setiap laporan masyarakat. Menurutnya, perkembangan mengenai kasus pelaporan ini pasti akan disampaikan ke publik.
“Prosesnya masih di Pengaduan Masyarakat, belum masuk ke penindakan sebagaimana yang disampaikan tadi oleh Pak Deputi (Karyoto, Deputi Penindakan dan Eksekusi),” ujar Ali kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (2/3).
“Karena memang butuh waktu dan proses di sana [Dumas] ya untuk verifikasi data telaahan, termasuk tentu apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat”.
Terhitung sudah 51 hari telaah dan verifikasi dilakukan KPK sejak laporan disampaikan pada 10 Januari 2022.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah

















