Mantan Ketua Mahkamah Nasdem, OC Kaligis (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui perjanjian kerja sama sama fiktif antara PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara, senilai Rp232 miliar, yang terjadi di tahun 2017-2018, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (6/11/2023), saksi Made Surya Wirawan, karyawan PT Telkom/AVP Audit Partner I, mengatakan bahwa PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara, bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Waktu kami tanyakan kepada saksi di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, saksi dengan tegas mengatakan, ketiga perusahaan itu, bukan BUMN,” ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa Heddy Kandou, Otto Cornelis (OC) Kaligis, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Keterangan saksi ini, kata dia menjadi penting, karena kliennya, Heddy Kandou, didakwa merugikan keuangan negara seperti diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Dan faktanya, di muka persidangan, saksi mengatakan, ketiga badan usaha itu, tidak ada sangkut pautnya dengan negara, mereka bukan Badan Usaha Milik Negara,” tukas Kaligis.

Lebih jauh, Kaligis mengatakan, jika dipertimbangkan secara norma, seharusnya sudah sejak semula kliennya bukanlah tersangka dalam kasus tersebut.

“Mengapa? Pertama, untuk locus dan tempus yang diajukan di dalam dakwaan, klien kami, Heddy Kandou tidak duduk dalam kepengurusan PT Quartee Technologies, melainkan yang duduk sebagai Direktur Operational adalah PM,” ujar Kaligis.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin
Arbie Marwan