Dijelaskannya, kliennya, Heddy Kandou telah secara resmi, mengajukan pengunduran dirinya sebagai Direktur PT QuarteeTechnologies, sejak 10 Februari 2017. Bahkan jauh sebelum itu, yaitu akhir tahun 2016, Heddy Kandou telah menyampaikan secara lisan perihal pengunduran dirinya, kepada Saksi Moch. Rizal Otoluwa, yang merupakan Direktur PT. Quartee Technologies).

“Sedangkan dalam berkas perkara, kasus dugaan korupsi pengadaan barang tersebut, terjadi pada April 2017,” kata Kaligis.

Sedangkan alasan kedua, empat orang saksi masing-masing, Moch. Rizal Otoluwa, Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT Quartee Technologies), Rinaldo (Dirut PT Interdata Technologies Sukses) dan Syelina Yahya (SPV Finance PT Quartee Technologies) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengatakan bahwa PM yang aktif membuat dokumen-dokumen, mengunjungi dan berkomunikasi dengan Telkom DES, dalam kedudukannya, sebagai Direktur Operational PT Quartee Technologies pada saat itu.

“Mengacu pada fakta dan keterangan empat orang saksi tersebut, kalau memang terbukti, PM yang aktif dan Terdakwa (Heddy Kandou) sudah tidak lagi berada didalam kepengurusan perusahaan sejak tahun 2017, maka apa relevansinya Terdakwa didakwa atas dugaan tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor?,” tegas Kaligis.

Ditambahkannya, dalam tiga kali persidangan pemeriksaan saksi, JPU tidak jadi menghadirkan PM, untuk dimintai keterangan di depan persidangan. Kaligis menduga, mangkirnya PM menghadiri persidangan karena takut akan langsung ditahan, mengingat ia adalah orang yang aktif dalam proses pengadaan proyek Telkom.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif, senilai Rp232 miliar di perusahaan yang merupakan anak usaha Telkom itu. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin
Arbie Marwan