Dugaan Korupsi Dana Pembangunan Sekolah: Mantan Kepala dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang Ditahan!
Dugaan Korupsi Dana Pembangunan Sekolah: Mantan Kepala dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang Ditahan!

Palembang, Aktual.com – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan telah menetapkan dua mantan pejabat, yakni mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 19 Palembang, berinisial SL, dan mantan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang, berinisial AR, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana pembangunan sekolah senilai total Rp358 juta.

Pengumuman penetapan status tersangka bagi SL dan AR dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Fandie Hasibuan, dalam konferensi pers di Palembang pada hari Kamis. Keputusan ini diambil setelah tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Palembang mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan dari 24 orang saksi dan ahli.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti yang ditemukan antara lain adalah buku rekening perbankan Komite SMA Negeri 19 Palembang. Selain itu, ditemukan pula beberapa dokumen catatan hutang-piutang, pengeluaran rutin, rekap inventaris barang, dan undangan kepada wali murid dari kelas X, XI, dan XII (25 kelas) yang dikeluarkan oleh mantan Kepala dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang.

Menurut Fandie, barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik sudah cukup kuat untuk menjelaskan peran dan perbuatan para tersangka. Dugaan penyimpangan dilakukan oleh SL dan AR secara bersama-sama dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana komite untuk pembangunan SMA Negeri 19 Palembang selama periode tahun 2021 hingga 2022.

Ahli yang terlibat dalam proses penyidikan menyatakan bahwa perbuatan para tersangka selama periode tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp358 juta.

Tim jaksa menjerat SL dan AR dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fandie menambahkan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka juga sekaligus melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 75 tahun 2017 tentang dana komite sekolah.

Akibat tindakannya, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 A Pakjo Palembang mulai dari hari ini dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, demikian yang diungkapkan oleh Fandie.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rohadi M Raja