Gedung Pertamina Pusat Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun segera disidangkan.

“Perkaranya akan dilimpahkan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Senin.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan satu tersangka, yakni Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Penetapan tersangka terhadap tersangka MHKL itu beredasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menjelaskan, penyidik telah menemukan bukti yang kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby