Modus yang dilakukan oleh tersangka, yakni menggunakan dana pensiun untuk membeli saham yang tidak “liquid” berupa saham ELSA, KREN, SUGI dan MYRX. “Harganya setiap sahamnya sekitar Rp800 miliar, totalnya Rp1,4 triliun,” katanya.

Ia menegaskan, audit kerugian negaranya sampai sekarang masih diproses. “Sebenarnya sudah ada, tinggal resminya saja,” katanya.

Dikatakan, tersangkanya sampai sekarang baru satu orang, namun tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru sejauhmana ada perkembangan baru dari penyidikan.

“Jadi intinya kasus ini, keliru dalam membeli dana itu. Kalau Bahasa Betawinya bilang ‘barang butut dibeli’,” katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby