Semarang, Aktual.co — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan pra peradilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP) senilai Rp5,6 triliun di lingkungan Kemendagri RI.
Langkah itu akan ditempuh, bila sederet nama anggota DPR RI Komisi II periode 2009-2014 yang kecipratan pagu proyek senilai Rp7 triliun itu tidak diumumkan penyidik KPK dalam waktu 6 bulan kedepan.
Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman menegaskan, sederet nama-nama yang bakal diumumkan KPK sebagai tersangka adalah Ketua Komisi II Haeruman Harahap, mantan Wakil Komisi II Ganjar Pranowo, dan Arief Wibowo.
“Mudahan-mudahan nama Ganjar Pranowo saat ini menjabat sebagai Gubernur Jateng turut diumumkan oleh KPK. Bila sejumlah ada yang tidak diumumkan, kita akan mem-pra peradilankan KPK,” ujar Bonyamin di Jateng, Selasa (25/11).
Pihaknya mengaku telah mendapatkan informasi valid terkait siapa anggota DPR, tokoh intelektual, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Kemendagri yang terlibat proyek E-KTP tersebut.
Dalam kasus tersebut, Maki mensinyalir terdapat kerugian senilai Rp1,9 triliun dari total pembelajan barang dan jasa Rp5,9 triliun. Diperikirakan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun. Padahal anggaran Rp4 triliun sudah mampu membiayai itu semua.
Modus dalam dugaan kasus berjamaah tersebut adalah terkait material berupa chip pada E-KTP yang tidak sesuai Harga Perkiraan Sementara (HPS) lelang. Material untuk pencetakan dan pengadaan tidak sesuai dengan spek yang mengacu pada HPS senilai Rp6,5 triliun.
“Modusnya itu penggelembungan harga dengan memark up material chip E-KTP. Padahal dengan nominal Rp4 trilun saja sudah bisa dengan material chip tersebut,” ucap dia.
Langkah pra peradilan terhadap KPK itu pernah dilakukan MAKI terkait kasus suap yang melibatkan Miranda Gultom dan deputi eks Bank Indonesia Budiono terkait dana BLBI Bank Century.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan sanggahan lelang kepada PPK (pelaksana). Namun, hal itu tidak diindahkan oleh panitia lelang dan mekanisme proyek tetap dijalankan.
Sebagai fungsi pengawasan, mestinya anggota DPR membatalkan proses lelang. Mereka itu harus merekomendasikan kembali untuk dilelang ulang. Pada kenyataannya mereka mengeluarkan pernyataan telah mengawasi proyek tersebut, tapi pada kenyataannya mereka itu untuk posisi tawar.
Artikel ini ditulis oleh:

















