Banda Aceh, Aktual.co — Penyidik Kejari Lhokseumawe memeriksa Ishak Ismail anggota DPRK Lhokseumawe sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Investasi Rp 5 miliar pada Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) yang bersumber dari APBK 2013, pada Rabu (7/1) sore.
Ishak diperiksa sebagai saksi, karena sebelum terpilih menjadi dewan pernah menjabat sebagai Kabid Perlengkapan di perusahaan itu, selama 4,5 jam. “Dalam kasus ini sudah ada 27 saksi yang kita periksa,” kata Kajari Lhokseumawe Mukhlis SH melalui Kasi Pidana Khusus, Yusnar Yusuf SH, kepada Aktual.co. Izin pemeriksaan terhadap anggota dewan Lhokseumawe sampai sekarang belum turun. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, anggota DPRK dapat diperiksa bila permintaan izin ke Gubernur Aceh sudah melewati 60 hari belum turun.
“Tapi saksi tersebut (Ishak) sangat kooperatif, dia sebelumnya juga diminta diperiksa meski belum turun izin dari gubernur,” terang Yusnar. Disebutkan, mereka dipanggil lagi untuk diperiksa karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi untuk mendalami kasus tersebut. “Ada belasan pengurusn PDPL yang akan kita periksa lagi dalam pekan ini,” ujar Yusnar Yusuf. Sementara itu, Ishak yang dihubungi terpisah menyebutkan dirinya hanya tiga bulan menjadi Kepala Bidang Perlengkapan di PDPL. “Setelah itu saya mencalonkan diri sebagai caleg. Selama saya di PDPL, saya tidak ikut dalam proses pengadaan barang-barang, karena tugas saya saat itu hanya mengiventarisir perlengkapan di PDPL,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















