Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua bersama Kejari Mimika tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dua jenis pesawat yang telah dibeli oleh Dishub Mimika berjenis Cessna dan helikopter Airbus, dengan total anggaran Rp 77,8 miliar.
“Pengadaan pesawat dan helikopter bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022. Dengan perincian pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dianggarkan Rp 34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp 43,8 miliar,” ujar Kejati Papua Nikolaus Kondomo melalui video konferens, yang dikutip melalui akun youtube pada Rabu (21/8/2022).
Nikolaus menambahkan jika pihaknya telah memeriksa belasan saksi, baik dari PT Asian One Air hingga Kadis Perhubungan beserta jajarannya.
“Sudah 14 orang diperiksa sebagai saksi dan pesawat serta helikopter tersebut dioperasikan PT Asian One Air, namun kerja sama itu tidak jelas karena biaya operasional senilai Rp 21 miliar dibebankan kepada Pemda Mimika,” kata Nikolaus lagi.
Nikolaus Kondomo menyatakan penyidikan dalam perkara itu berdasarkan nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022. Akan tetapi, Kondomo belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus itu.
Adapun hasil pemeriksaan sementara terungkap, pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 bertujuan memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang wilayahnya sulit dijangkau. Kendati sudah ditaksir adanya nilai kerugian negara atas dugaan korupsi di Dishub Mimika, Nikolaus sendiri menyampaikan jika pihaknya belum bisa memastikan keberadaan helikopter.
“Hasil penyelidikan ternyata pembelian helikopter tersebut menggunakan izin impor sementara,” kata Nikolaus.
Adapun status helikopter menurut Nikolaus belum jelas dikarenakan membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin