Jakarta, Aktual.com – Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) yang terdiri dari (Renas 212 JPRI, DPD LPAI Jatim) memberikan laporan atas dugaan korupsi Program Verifikasi dan Validasi Kementerian Sosial RI tahun 2015 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/6) petang.
Kedatangan FKMS ke KPK ini di terima di bagian pengaduan masyarakat KPK. Koordinator Nasional Renas 212 JPRI Nasir menyebut, langkah pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas hidup manusia masyarakat Indonesia dan penanggulangan kemiskinan adalah melalui Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tanggal 03 November 2014.
Dalam Peraturan Presiden tersebut diatas, kata dia, pemerintah telah menetapkan program-program perlindungan sosial yang meliputi program simpanan keluarga sejahtera, program Indonesia pintar dan program Indonesia sehat.
Agar pelaksanaan program-program tersebut efektif dan tepat sasaran, lanjut dia, maka diperlukan data dan informasi yang akurat dan terkini mengenai penerima program perlindungan sosial tersebut. Sasaran dari program-program perlindungan sosial dalam hal penanggulangan kemiskinan adalah keluarga miskin.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima program perlindungan sosial ini, ujar dia, sebesar Rp.395.827.799.485, yang bersumber dari APBN-P tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 377.702.218.650.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara