Jakarta, Aktual.com – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha harus terhambat. Sebabnya, lantaran Mahkamah Agung (MA) membatalkan penetapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas ‘cidera janji’ PT Bumigas Energy kepada PT Geo Dipa Energy (BUMN).
Keputusan MA ini pun disesalkan oleh pihak Geo Dipa. Pasalnya, proyek PLTPB Dieng-Patuha termasuk dalam rangkaian proyek 35.000 megawatt yang diinginkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“Karena sekarang Geo Dipa nggak bisa melanjutkan pembangunan (proyek PLTPB), sehingga terhambat untuk percepatan kelistrikan,” sesal kuada hukum Geo Dipa, Lia Azilia, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/12).
Pihak Geo Dipa sendiri menuding ada dugaan tindak pidana dalam proses penetapan pembatalan putusan BANI. Mereka pun berharap agar KPK bisa segera menelusuri dugaan korupsi tersebut.
Terlebih dari dugaan korupsi itu, sambung Lia, ada potensi kerugian keuangan negara, lantaran proyek yang seharusnya bisa beroperasi menjadi tidak berjalan alias mangkrak.
“Ada potensi kerugian negara, sehingga kami datang ke KPK bertemu dengan Deputi Pencegahan untuk minta opini soal ini. Dan pencegahan itu konfirm bahwa Patuha itu tidak bisa diserahkan ke pihak ketiga,” paparnya.
Seperti diketahui, Geo Dipa siang tadi melaporkan dugaan korupsi dalam pembatalan putusan BANI terkait ‘cidera janji’ PT Bumigas Energy kepada Geo Dipa. Mereka menuding ada ‘permainan’ sehingga putusan BANI itu dibatalkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















