Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kegiatan penyitaan yang telah dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Semua Rp 247 miliar. Rinciannya, Rp 206 milar, dolar Singapura sebesar 1.132 dan dolar Amerika Serikat sejumlah 3.036.715,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/1).
Ia mengaku belum mendapatkan informasi dari mana saja uang sitaan tersebut. Apakah dari pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihak perusahaan pelaksana proyek atau dari unsur DPR RI.
“Kami belum dapat info lebih rinci terkait uraian (penyitaan). Yang bisa dikonfirmasi, bahwa benar (uang sitaan) berasal dari orang-perorang atau korporasi,” jelas Febri.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada semester I 2012 lalu, diketahui bahwa pelaksanaan tender e-KTP disimpulkan melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
BPK menyebut, konsorsium rekanan yang ditunjuk, PT PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra, tidak dapat memenuhi jumlah implementasi capaian e-KTP 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak.
BPK juga menyebutkan bahwa terdapat persekongkolan yang dilakukan antara konsorsium PNRI dengan Panitia Pengadaan. Kongkalikong terjadi saat proses lelangan, khususnya pada penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Penyusunan dan penetapan HPS bukan merujuk pada data harga pasar yang diperoleh dari survei menjelang pelaksanaan lelang. Pemilihan penetapan untuk beberapa peralatan menggunakan harga yang ditawarkan oleh konsorsium PNRI. Hingga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara.
Data BPK, proyek e-KTP dikerjakan dengan sistem ‘multiyears’ dari 2011-2012. Rincian anggarannya, Rp 2,26 triliun untuk 2011 dan Rp 3,5 triliun untuk 2012. Kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek e-KTP dari BPK disebutkan sebesar Rp 2,3 triliun.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: