Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Jalu Titoluli, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa hari ini dikorek kesaksiannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa sehubungan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) pada 2010.

“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat (15/1).

Dalam mengungkap pola korupsi RJ Lino, penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah pihak. Eks Direktur Keuangan Pelindo II, jadi pihak yang paling sering diperiksa.

Diketahui, dalama kasus QCC ini, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember 2015. Ia diduga melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya terkait pengadaan QCC yang anggarannya sekitar Rp 100 miliar.

RJ Lino diduga melakukan beberapa pelanggaran hukum, seperti menunjuk langsung perusahaan penyedia QCC tersebut, mengkorupsi anggaran pemeliharaan, hingga memanipulasi spesifikasi QCC.

Atas perbuatan itu, RJ Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu