Terdakwa I Made Yusnantara dan Ketut Budiartawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar, Aktual.com – Tiga pejabat Universitas Udayana(Unud) yakni I Nyoman Putra Sastra, I Made Yusnantara dan I Ketut Budiartawan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dari perkara dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar pada hari Kamis (22/2), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Putu Ayu Sudariasih, dengan anggota Gede Putra Astawa dan Nelson menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua.

Para terdakwa dihadapkan pada dakwaan pertama berdasarkan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau dakwaan kedua berdasarkan Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dan penambahan berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan putusan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut, dan memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan, dengan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya,” kata Majelis Hakim.

Mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yaitu memaksa seseorang untuk membayar sejumlah uang, Majelis Hakim memiliki pandangan yang berbeda.

Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang memadai untuk menunjukkan bahwa terdakwa dengan sengaja dan melanggar hukum melakukan pemaksaan kepada mahasiswa yang mendaftar di jalur mandiri.

Para mahasiswa yang mendaftar melalui jalur mandiri di Universitas Udayana yang secara umum telah diketahui pada pokoknya kalau mendaftar jalur mandiri pasti ada uang sumbangan (SPI).

Para terdakwa, didampingi oleh penasehat hukum mereka langsung menerima putusan hakim tersebut. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, tiga pejabat Unud tersebut telah dituntut dengan tuntutan yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum. Putra Sastra dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara Ketut Budiartawan dan Made Yusnantara dihadapkan pada tuntutan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Namun, hakim menilai ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan