Padang, Aktual.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat tengah merampungkan penyusunan laporan investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam pemberian izin pendakian Gunung Marapi yang menyebabkan kematian 24 orang.
“Ombudsman Sumbar sudah sampai pada tahap pembuatan laporan investigasi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Sabtu (6/1).
Laporan investigasi ini mencakup pendataan awal, seperti apa saja bentuk dugaan maladministrasi izin pendakian yang dikeluarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumbar.
Berdasarkan hasil investigasi awal, Ombudsman menyampaikan bahwa Gunung Marapi, yang secara administratif terletak di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, telah memiliki status waspada atau level dua sejak tahun 2011.
Artinya, sejak status waspada diberlakukan, para pendaki seharusnya tidak diizinkan mendaki puncak gunung atau berada dalam radius tiga kilometer dari puncak/kawah.
Namun, pada kenyataannya, ketika letusan terjadi pada Minggu, 3 Desember 2023, sebagian besar korban terperangkap di sekitar kawah gunung.
“Sejak status level dua ditetapkan, seharusnya sudah ada upaya kita, terutama BKSDA, untuk memastikan sampai di mana pendaki bisa berada atau diizinkan,” ujarnya.
Selain itu, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemberian izin pendakian juga diharapkan untuk menyusun langkah-langkah mitigasi risiko yang harus diikuti oleh para pendaki jika terjadi letusan.
Hingga saat Gunung Marapi meletus, Ombudsman Sumbar belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap pihak terkait. Namun, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius lembaga tersebut pada tahun 2024.
Mengambil pelajaran dari letusan gunung api tipe freatik tersebut, terdapat banyak aspek yang seharusnya menjadi bahan pembelajaran bagi pemangku kepentingan. Tidak hanya terkait perizinan, tetapi juga upaya untuk mengurangi kerugian akibat bencana alam.
“Yang pasti ada 24 orang meninggal dunia. Kemudian ada lagi kerugian petani di sekitar gunung yang terdampak abu vulkanik,” ujarnya.
Dengan kata lain, pemerintah daerah maupun BKSDA Provinsi Sumbar tidak optimal dalam menghadapi status level II Gunung Marapi. Pemerintah daerah seharusnya lebih siap menyikapi peringatan yang dikeluarkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan