Jakarta, Aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Ketua dan Anggota KPU di kantor DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/8).
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, termasuk Ketua KPU Arief Budiman.
Selaku ketua majelis: Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm. Berdasar keterangan tertulis dari DKPP, Ir. Cinde Laras Yulianto sebagai pengadu memberikan kuasanya kepada pengacara Regginaldo Sultan, dkk.
Sementara, dari pihak teradu adalah Ketua KPU Arief Budiman dan semua komisioner KPU, yaitu Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Malik, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, Hasyim Asyari.
Namun Pramono tidak hadir dalam sidang ini. Pihak terkait yang hadir Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Ratna Dewi Pettalolo serta Fritz Edward Siregar.
Sidang ini merupakan kali pertama dengan agenda mendengarkan pokok-pokok pengaduan pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu.
Yang menjadi pokok pengaduan Pengadu adalah soal terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terlebih terkait larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum Tahun 2019.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan