Semarang, Aktual.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akhirnya menghentikan dugaan pelanggaran pemilu oleh ketiga pasangan calon (paslon) Wali Kota Semarang di meja Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ketua Panwaslu Kota Semarang, M Amin mengatakan proses pemeriksaan ketiganya dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur pembuktian dari pemanggilan beberapa saksi.

“Proses pemeriksaan tidak dilanjutkan, dan berhenti di meja Gakkumdu,” kata dia kepada Aktual.com, Senin (21/9).

Diungkapkan, pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu di meja Gakumdu Panwaslu, setelah muncul adanya saling lapor oleh timses dan pendukung. Paslon nomor urut satu Soemarmo HS-Zuber Syawafi dilaporkan dengan pembagian uang senilai Rp1 juta kepada warga.

Pelanggaran nomor urut dua Hendrar Prihadi-Hevearita G Rahayu dilaporkan saat berkampanye memakai fasilitas negara, dan dugaan politik uang dengan membagi-bagikan uang oleh istri calon Wali Kota Semarang Sigit Ibnugrohi, kepada para pedagang di pasar Karangayu.

“Video yang diunggah media online Semarang itu tidak ada bukti. Pembagian uang oleh istri calon Wali Kota Semarang itu bukan money politik, melainkan membagikan amplop tidak terkait pencalonan suaminya,” beber dia.

Menurut dia, disaat kondisi seperti ini suhu politik semakin memanas. Ditengarai munculnya kampanye hitam dari para timses maupun pendukung calon.

“Bisa dikatakan itu bentuk black campaign saat seperti ini. Yang jelas kami juga menurunkan tim, untuk mengecek dugaan pelanggaran pada istri calon wali kota pada tanggal 7 September kemarin,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh: