Jakarta, Aktual.com — Seorang ibu muda asal Cililin, Bandung, Jawa Barat, melaporkan oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor berinisial ‘YY’, karena telah melakukan dugaan pelecehan seksual di dalam kendaraan.

Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), M. Jasman Pandjaitan membenarkan adanya oknum Jaksa yang dilaporkan ke Pengawasan, Kejaksaan Agung.

Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih jauh perkembangan laporan tersebut. Dia menegaskan, bahwa pihaknya bakal mengambil tindakan untuk menyikapi oknum Jaksa ‘nakal’ tersebut.

“Namun, saya belum dapat mengomentari lebih lanjut, karena semua dalam proses. Yang pasti. Kita akan bersikap tegas terhadap Jaksa-jaksa yang ‘nakal’ sesuai dengan dugaan perbuatan,” demikian kata Jasman saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (14/10).

Oknum Jaksa Kejari Cibinong ini dilaporkan langsung oleh wanita muda bertubuh sintal berinisial ‘YI’ didampingi kuasa hukumnya dari LBH Patriot Manotar Tampubolon, Senin (12/10) lalu.

‘YI’ menjelaskan kepada media, dugaan perbuatan tidak tercela dilakukan dalam kendaraan, setelah ‘YY’ menyanggupi akan membantu perkara suaminya, yang dijerat kasus penggelapan.

“Perbuatan tidak tercela (oral seks) terpaksa saya lakukan, karena saya tidak punya duit sama sekali,” demikian tuturnya.

Lantas setelah merasa enak dan ketagihan, ‘Y’ kembali mengajak ‘YI’ melakukan perbuatan serupa, namun ‘YI’ menolak dengan alasan tidak patut dan berdosa. Namun ‘YI’ tidak kehilangan akal, dikirimlah beberapa pose melalui pesan gambar.

Merasa terus didesak, ‘YI’ akhirnya memutuskan untuk melaporkan oknum Jaksa itu ke Kejagung. Apalagi, belakangan suaminya tetep dituntut satu setengah tahun dan tidak ada pengurangan hukuman.

Setelah ke bagian pengawasan Kejaksaan, Mereka berencana akan melaporkan pelecehan oknum Jaksa ini ke Bareskrim Polri.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto mengatakan, bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan laporan tengah dalam proses di Pengawasan.

“Beri waktu kepada tim bekerja. Yakinlah, pimpinan Kejaksaan tidak menolerir perbuatan-perbuatan tidak pantas dan mencoreng Korps Adhyaksa,” tukas Amir.

Artikel ini ditulis oleh: