Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani, didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Jakarta, Aktual.com – Buni Yani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Klien kami (Buni Yani) taat hukum untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya,” kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian di Jakarta, Jumat (18/11).

Aldwin menuturkan Buni Yani akan menyampaikan keterangan kepada penyidik kepolisian atas laporan terhadap Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja).

Aldwin menyebutkan kliennya melaporkan dua orang yakni Muanas Alaidi dan Guntur Romli yang diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik yang disebar melalui jejaring sosial dan stasiun televisi.

Saat memenuhi panggilan, tim pengacara Buni Yani menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik kepolisian untuk memperkuatkan pidana yang dituduhkan kepada anggota Kotak Adja.

Sebelumnya, Buni Yani melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mengedit video gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Buni Yani melaporkan Kotak Adja berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid