Jember, Aktual.com – Dugaan kasus penganiayaan terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Jember, Jawa Timur terus berlanjut.
Saat ini, Inspektorat Kemenkumham bersama tim Gabungan Kanwil Jawa Timur tengah melakukan pemeriksaan kepada empat oknum petugas lapas yang diduga lalai.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kalapas Kelas 2A Jember Sarwito kepada awak media di Lapas 2A Jember pada, Senin (04/10) pagi.
Menurutnya, ini merupakan proses pemeriksaan berlanjut dengan memeriksa petugas lapas, dimana sebelumnya sejumlah petugas sudah diperiksa.
“Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada warga binaan ada 4 yang diperiksa. Kini dilanjutkan pemeriksaan dengan ada 3 petugas Lapas yang diperiksa oleh Irjen dan 1 orang diperiksa Tim Gabungan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menuturkan, jika pemeriksaan ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dan Tim Gabungan Kanwil Jawa Timur dan Lapas Jember.
“Hari ini, tim gabungan itu melanjutkan penyelidikan, dan ada satu (petugas lagi) yang (juga ikut) diperiksa,” tuturnya.
Meski demikian, Pria yang juga menjabat sebagai Kalapas Bondowoso ini juga mengungkapkan, saat ditanya bagaimana hasilnya, Ia menjawab proses pemeriksaan masih berlanjut.
“Masih berlangsung prosesnya (pemeriksaan). Untuk hasilnya belum ada. Tapi nanti akan disampaikan jika sudah selesai,” ucapnya.
Tak hanya itu, ia mengatakan jika terkait adanya kasus penganiayaan bahkan sampai terekam video melibatkan para penghuni di dalam Lapas Kelas 2A Jember.
“Pelaku pemukulan berinisial IP pernah terlibat kasus pembunuhan dengan vonis hukuman 18 tahun. Dia sudah menjalani sekitar 2-3 tahun masa tahanan. Kemudian korbannya inisial AM kasus pencurian HP (ponsel),” katanya.
Sehingga dengan terjadinya penganiayaan itu, Ia menjelaskan bahwa korban yang dituduh sebagai SP atau mata-mata polisi ditarik saat diluar lapas, tetap versi lain menyebutkan kasus penganiayaan diduga kasus hutang piutang soal transaksi narkoba di dalam Lapas Jember.
“Kemudian karena itu, di dalam (Lapas) agak rawan. Saat itu AM masih baru masuk dan pengenalan lingkungan. Penganiayaan terjadi saat korban akan beli minuman. Kejadian pemukulan sekitar 4 September 2021 lalu,” jelasnya.
Kemudian karena itu, lanjutnya, karena dianggap pembuat onar, maka elaku pemukulan IP dipindah ke Lapas High Risk di Nusakambangan. “Selain IP yang dipindah, juga yang merekam video inisial SA ikut dipindah. Dia terlibat kasus narkoba dengan vonis 4 tahun, dan sudah menjalani vonis kurang lebih setahun,” tutupnya.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkoba dan Obat Terlarang (DPC Granat) Kabupaten Jember dengan tegas menyampaikan somasi atas adanya video yang beredar dengan durasi 36 detik. Dalam video tersebut, Granat Jember menduga antara lain ; pertama, ada upaya penganiayaan oleh seorang narapidana terhadap narapidana lain di dalam Lapas Jember.
Kedua, kasus penganiayaan tersebut dilakukan tepatnya di dalam Blok A Lapas Jember dan diduga kuat ada pembiaran kasus penganiayaan oleh petugas Lapas Jember seperti KPLP maupun Kepala Binadik. Ketiga, ada dugaan keteledoran dan tidak disiplinnya pengawasan petugas Lapas Jember serta tidak tegas dan tidak ketatnya penjagaan oleh petugas Lapas Jember.
“Kami mendesak agar siapapun baik napi maupun oknum petugas yang terlibat kasus itu segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Ketua DPC Granat Jember Rio Christiawan.
(Aminudin Aziz)
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi