Brigjen Pol Agus Andrianto - Kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com - foto: istimewa)
Brigjen Pol Agus Andrianto - Kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com - foto: istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Tinggal beberapa ‘langkah’ lagi Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bisa menyimpulkan apakah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok layak jadi tersangka kasus penistaan agama.

Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, selanjutnya pihak penyidik Dittipidum akan memanggil berbagai ahli. Agendanya pun sudah dijadwalkan.

“Minggu depan kita bisa melaksanakan klarifikasi dengan ahli bahasa, ahli agama dan ahli pidana,” ungkap Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (20/10).

Pemanggilan para ahli ini untuk mensinkronisasi hasil analisa laboratorium forensik (labfor) Polri. Dari pendapat ahli, Tito Karnavian Cs akan mendapatkan pertimbangan layak atau tidaknya Ahok jadi tersangka.

“Tinggal hasil daripada analisis forensik seperti apa. Nanti kita konsultasikan dengan ahli, apakah ini masuk kategori menista atau tidak. Nanti mereka yang menentukan,” jelasnya.(M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid