Jakarta, Aktual.com – Penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta tetap tak mengubah status penanganan kasus dugaan penistaan agama yang kini ditangani pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Justru dengan penetapan ini ada upaya-upaya yang harus dilakukan Tito Karnavian Cs. Tujuannya agar tidak terjadi gejolak, mengingat kasus yang membelit Ahok mengundang perhatian publik.

“Ada dua pendekatan, yang pertama pendekatan dari sisi yuridis. Dari sisi yuridis ini harus disampaikan secara transparan, apa yang sudah dan yang akan dilakukan oleh Bareskrim,” papar ahli hukum pidana, JM Muslimin saat dihubungi, Selasa (25/10).

Kedua, menurut ahli dari UIN Syarif Hidayatullah, pihak Kepolisian harus melakukan pendekatan secara sosial. Artinya, polisi harus mengkomunikasikan penanganan kasus ini dengan tokoh-tokoh sosial maupun politik.

“Kalau misalnya konteksnya umat Islam, berarti tokoh-tokoh umat Islam, bahwa pada dasarnya Bareskrim ini tidak berdiam diri, akan menindaklanjuti,” jelasnya.

Menurutnya, kedua pendekatan ini harus segera dilakukan oleh polisi. Kata dia, jika upaya ini dilakukan tak hanya untuk mengakomodir aspirasi umat Islam, tapi juga untuk meredam gejolak politik yang menganggap kalau kasus ini hanya untuk menjegal Ahok dalam Pilkada DKI 2017 mendatang.

“Cuma harus dipahami juga, di sisi lain sensitivitas dengan kaitannya kompetisi sosial dan politik. Ini bisa menimbulkan dan memicu hal-hal yang bisa jadi tidak diinginkan bersama,” pungkasnya.

 

*Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: