Jakarta, Aktual.com — PT Kutai Energy, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, dilaporkan Herman, salah seorang warga Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, atas dugaan penyerobotan lahan.
Herman yang dihubungi di Balikpapan, Minggu (16/8), mengatakan kasus dugaan penyerobotan lahan oleh Kutai Energy di atas lahan miliknya telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Tahura.
“Saya sudah membuat laporan ke Polsek Tahura dan saya berharap polisi segera melakukan tindakan lebih lanjut atas laporan tersebut,” katanya.
Herman membuat laporan dugaan penyerobotan oleh PT Kutai Energy dengan Direktur Utamanya, David Panjaitan pada 3 Agustus 2015, dengan nomor laporan: LP/381/VIII/2015/KALTIM/RES KUKAR.
“Perusahaan telah melakukan ‘land clearing’ di lahan milik bapak saya bernama almarhum Hamzah di Desa Batuah RT 07 Kecamatan Loa Janan,” kata Herman.
Adapun tanah yang diserobot untuk kegiatan tambang batu bara dengan menggunakan escavator berukuran sekitar 0,3 hektare.
“Sebelumnya pihak pekerja Kutai Energy sudah pernah kita tegur, bahkan ada tanaman sawit yang dirusak,” tambahnya.
Beberapa waktu lalu, kasus serupa juga pernah dilakukan PT Kutai Energy di lahan seluas 151,4 hektare dan kasus itu ditindaklanjuti polisi dengan proses hukum sampai gelar perkara di Mabes Polri.
“Sebagai warga Indonesia, saya hanya mau proses hukum dijalankan, mana lahan milik saya, mana yang punya Kutai Energy,” kata Herman.
Hingga kini, manajemen PT Kutai Energy belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan dari warga tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: