Jakarta, Aktual.co — Kecelakaan pesawat Air Asia QZ 8501 menuai polemik soal izin terbang pada Minggu (28/12). Pasalnya, Kementerian Perhubungan sudah memutuskan untuk membekukan sementara jalur penerbangan maskapai milik pengusaha asal Malaysia itu.
Guna menelisik adanya dugaan pelanggaran transportasi, Mabes Polri meminta agar dugaan tersebut dilaporkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, KNKT memiliki ruang lingkup penyelidikan yang lebih luas. Menurutnya, semua jenis pelanggran transportasi adalah kewenangan dari KNKT.
Selain itu, kata dia, KNKT kini memiliki ranah untuk mendapat laporan dan menyelidikan sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelekaan Transportasi.
“KNKT adalah lembaga yang berkaitan dengan tranportasi, jadi kalau pengen tanya itu tanya sama tim yang sudah dibentuk KNKT,” kata Ronny kepada Aktual,co di Jakarta, Selasa, (6/1).
Dia menekankan, untuk menentukan apakah ada dugaan pelanggaran baik yang sifatnya administrasi maupun pelanggaran pidana, maka yang berwenang adalah KNKT itu sendiri.
“Kan UU nya tentang Penerbangan, jadi berkaitan degan penerbangan KNKT itu lah yang menentukan, baik admisnistrasi maupun pelanggaran pidana,” jelasnya.
Dia mencontohkan, seperti halnya dalam proses pencarian jenazah penumpang maupun serpihan awak pesawat Air Asia, yang mengkordinir adalah Badan SAR Nasional (Basarnas). Polri, sambung dia, hanya membantu dalam proses identifikasi.
“Seperti dalam hal ini pencarian pesawat, evakuasi penumpang korban maupun awak pesawat itu yang menkongdnir Basarnas, polri hanya membatu dengan tim DVI,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Kris Laga Kleden, berpandangan, bahwa otoritas bandara dan Kemenhub justru yang harus bertanggung jawab atas izin terbangnya pesawat Air Asia QZ 8501 dengan rute Surabaya-Singapura pada Minggu (28/12).
“Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang. Berarti inikan pihak Bandara mengizinkan terbang,” kata Kleden, Selasa (6/1).
Menurut dia, otoritas bandara dan Kemenhub punya keterkaitan dalam urusan penerbangan. Kalau pesawat Air Asia diizinkan terbang oleh otoritas bandara ataupun Kemenhub maka bisa disebut sebagai kelalaian karena mengakibatkan kematian.
Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo, mengatakan bahwa Bandara Juanda tidak ada kewenangan memberikan izin terbang. Pihak bandara hanya sebatas memberikan fasilitas tempat. Mengenai pemberian izin, menurut Trikora, adalah wewenang dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Sekedar informasi, Investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), yang kedudukan, tugas, dan organisasinya diatur dengan Peraturan Presiden. Dalam investigasi akan ditunjuk ketua kerja tim investigasi yang akan memberika laporan hasil investigasi kepada ketua KNKT paling lama satu bulan setelah peristiwa kecelakaan. Hasil tersebut kemudian bisa dilaporkan ketua KNKT kepada presiden.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby