Jakarta, Aktual.com – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) dan Rektor Universitas Diponegoro diminta meninjau ulang jabatan guru besar dan gelar profesor yang diberikan untuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
Hal ini dilakukan, sampai ada kepastian atas plagiarisme penulisan buku yang diduga dilakukan Widyo.
Demikian disampaikan peneliti Institute for Justice and Law Enforcement Indonesia (IJLEI), Prana Noraga Pramudita, di Jakarta, Kamis (8/12).
“Sebagai rakyat Indonesia, permintaan ini kami ajukan atas dugaan plagiarisme sebanyak 61 paragraf buku yang dibuat Prof Widyo Pramono, dengan buku almarhum Prof Dr Marwan Effendy,” kata dia.
IJLEI sendiri telah mengirimkan surat ke Kemenristek Dikti. Dalam suratnya, mereka juga meminta kementrian pimpinan Muhammad Nasir itu untuk membuat tim Kode Etik guna meneliti buku berjudul Pemberantasan Korupsi – Sebuah Perspektif Jaksa, dan buku Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi dan Tax Amnesty dalam Penegakan Hukum, karya Almarhum Marwan Effendy.
IJLEI juga akan berkirim surat ke Prof Dr Widyo Pramono untuk meminta klarifikasi tudingan tersebut. Tujuannya agar ada kepastian dan pengakuan secara ksatria dari seorang Widyopramono terkait penulisan buku tersebut.
Ia menambahkan, tuntutan ini merupakan kekhawatiran sebagai anak bangsa terhadap maraknya plagiarisme di Indonesia apalagi pelakunya adalah salah seorang petinggi institusi penegak hukum yang dituntut untuk berintegritas luar biasa.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan, bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
“Jika benar seorang Maha Guru ditengarai melakukan plagiarisme, maka rusak sudah tatanan mutu pendidikan di Indonesia. Konsep revolusi mental Presiden Joko Widodo jelas tercoreng karena telah terjadi degradasi kualitas mental bangsa Indonesia,” tegasnya.
Apalagi, kata dia, seorang profesor memiliki empat kewajiban yang sangat vital mempengaruhi kelanjutan dunia pendidikan di Indonesia. “Seperti memberi kuliah dan seminar sesuai bidang ilmu yang mereka kuasai, melakukan penelitian, pengabdian pada masyarakat hingga melatih para akademisi muda maupun mahasiswa agar bisa menggantikannya kelak,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan plagiarisme tersebut terdapat pada halaman 95-100. Yakni sekitar 61 paragraf dari 65 paragraf, diduga sama persis dengan buku Marwan, halaman 119-162, tanpa adanya pencantuman sumber pada catatan kaki ataupun daftar pustaka.
Sesuai Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 pelaku plagiarisme dapat dikenai sanksi yakni mulai dari pemberhentian tidak hormat hingga pembatalan gelar akademisnya. Tak hanya itu, plagiator dapat dijerat pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan R Widyo Pramono menarik buku karyanya yang berjudul Pemberantasan Korupsi dan Pidana Lainnya: Sebuah Perspektif Jaksa dan Guru Besar yang diterbitkan oleh Kompas.
Widyo yang bergelar profesor dan Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang, itu mengatakan, alasan buku tersebut ditarik dari pasaran sejak Rabu 30 November 2016 dengan alasan ada kekurangan dalam penerbitan tersebut.
“Pertama, nama penulis yang dijadikan referensi dalam daftar pusataka tidak lengkap, hanya sampai huruf ‘J’. Di mana nama kami sendiri sebagai penulis dan penulisnya termasuk nama Prof Dr Marwan Effendy SH MH tidak dicantumkan dalam daftar pustaka tersebut. Seharusnya daftar pusataka dimulai sesuai abjad A sampai dengan Z,” ujar Widyo dalam Keterangannya.
Widyo menambahkan bahwa pengutipan Bab V Urgensi Penegakan Hukum Pidana Dalam Bidang Pajak halaman 119-162 dalam buku : Marwan Effendy,berjudul “Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi dan Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum,” Referensi, Jakarta, 2012 dalam bukunya tersebut telah seijin dari Marwan Effendy yang meruapakan mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan. Padahal, Marwan telah wafat Senin (9/3/2015).
“Kami penulis, editor, dan penerbit buku: Widyo Pramono (Tri Agung Kristanto-Editor), memohon maaf karena pada bagian judul Tindak Pidana Perpajakan Bab II halaman 95-105 tersebut,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby