Bawaslu Pamekasan mendatangi kediaman Gus Miftah di Ponpes Ora Aji, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Senin (8/1/2024). Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin

Sleman, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Pondok Pesantren Ora Aji Miftah Maulana Habiburrahman, yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah, terkait dugaan politik uang di kediamannya pada hari Senin (8/1).

Gus Miftah diperiksa oleh Bawaslu Pamekasan di Ponpes Ora Aji, Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai pukul 13.00 WIB.

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Miftah merupakan tindak lanjut dari temuan Bawaslu Pamekasan terkait kegiatan pembagian uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, Madura, beberapa waktu lalu.

“Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura,” kata Suryadi di Ponpes Ora Aji.

Video viral menunjukkan aksi pembagian uang oleh penceramah Gus Miftah, yang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI untuk Pemilu 2024.

Suryadi menyebut bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ada sebanyak 28 pertanyaan yang kami ajukan kepada Gus Miftah, semua mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu,” katanya.

Hasil pemeriksaan akan dikaji lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya. Bawaslu Pamekasan juga telah meminta data dari Bawaslu Kabupaten Sleman terkait posisi Gus Miftah, apakah sebagai anggota tim kampanye capres atau tidak, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Gus Miftah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa terkait dugaan politik uang tersebut. Dia menegaskan bahwa tidak termasuk anggota tim kampanye pasangan capres-cawapres di tingkat nasional maupun daerah.

“Bisa dicek di KPU, bahwa saya bukan anggota tim kampanye, sedangkan yang bisa dijerat melanggar adanya calon ataupun tim Kampanye,” katanya.

Ia mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut juga bukan merupakan kegiatan kampanye, karena dirinya diundang datang oleh pengusaha tembakau di Madura dengan acara “ngopi-ngopi” saja.

“Awalnya, saya kan hanya diajak untuk ‘ngopi-ngopi’ saja, namun sampai lokasi cukup heran karena ternyata banyak yang datang, kemudian ada kegiatan bagi-bagi uang itu dan uang itu juga bukan untuk politik uang. Kalau tujuannya politik uang ya pasti tidak mungkin dilakukan secara terbuka seperti itu, pasti akan sembunyi-sembunyi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan