Jakarta, Aktual.com –Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengidentifikasi beberapa pola transaksi yang mencurigakan selama Pemilu 2019.
Salah satunya adalah lonjakan penukaran uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di bank selama masa tenang. PPATK berspekulasi bahwa aktivitas yang semakin meluas ini mungkin terkait dengan praktik politik uang dalam konteks pemilu tersebut.
“Di minggu tenang ada penukaran Rp 113 miliar uang Rp 50.000-an dan Rp 100.000-an hanya dari satu calon,” kata Ivan, Selasa (8/8/2023).
PPATK mendapati bahwa transaksi yang terkait dengan pemilu mengalami lonjakan pada masa tenang atau satu hingga tiga hari sebelum pemungutan suara. Rekaman transaksi tersebut tercatat dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) para peserta pemilu.
Namun, RKDK peserta pemilu mencatat bahwa jumlah transaksi yang terjadi selama masa kampanye justru lebih rendah dibandingkan dengan masa tenang.
Hal ini menciptakan situasi aneh di mana meskipun aktivitas kampanye berada dalam puncaknya, tetapi transaksi keuangan yang berkaitan dengan pemilu yang tercatat dalam RKDK justru cenderung tidak berubah.
“Kalau transaksinya banyak di masa kampanye oke, untuk biaya kampanye, sewa gedung, beli makan, beli kaus, bayar macam-macam itu di masa kampanye. Tapi kenapa RKDK ini banyak bergeraknya di minggu tenang?” ujar Ivan.
Atas temuan tersebut, PPATK menduga, aktivitas kampanye para peserta pemilu didanai oleh sumber-sumber yang tak tercatat.
Sumber dana itu bisa saja berasal dari pihak yang melakukan aktivitas ilegal, sepert pelaku ilegal logging, pelaku ilegal mining, bahkan bandar narkotika.
Menurut Ivan, situasi ini terjadi karena aturan pemilu tak melarang aktivitas kampanye didanai dari sumber lain di luar RKDK.
“Jadi orang mau nyumbang pakai apa-apa silakan saja, fatalnya kan di situ. Hasil narkoba masuk silakan saja, nanti dia pakai macam-macam silakan saja,” tutur dia.
Pada kesempatan yang sama, Ivan mengungkapkan temuan PPATK soal dugaan uang hasil kejahatan lingkungan sebesar Rp 1 triliun yang mengalir ke partai politik. Dana tersebut diduga untuk kepentingan Pemilu 2024.
Temuan itu, kata Ivan, telah disampaikan PPATK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Lalu salah satu hasil temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu, ada uang Rp 1 triliun, uang kejahatan lingkungan, yang masuk ke parpol, itu kurang lebih ya,” ujar dia.
Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Dilanjutkan dengan masa tenang pemilu selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra

















