Oleh Karena itu, Rizal Ramli mempertanyakan, soal kebutuhan Rp2 triliun dana pihak ketiga disuntik menjadi Rp6,7 triliun dan itu berlangsung selama 8 bulan sampai tahun 2009.
“Di seluruh dunia selamatkan bank cuma 1 hari atau 2 hari saja ditransfer dana Bailout pihak ketiga selesai. Tidak ada di seluruh dunia uang itu ditarik secara bertahap sampai 8 bulan,” kata Rizal Ramli.
“Kalau diaudit, saya mohon pihak istana kalau diaudit yang betul akan jelas dana itu buat dana politik,” pungkas Rizal Ramli.
Diketahui, hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono. Hal ini merupakan lanjutan dari kasus skandal Bank Century.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4).