Semarang, Aktual.com – Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya divonis hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.
Hukuman ini dibacakan oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Kamis (18/1). Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang mencapai 8 tahun.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp350 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Gatot.
Dalam keputusannya, hakim menyatakan terdakwa menerima uang suap sejumlah Rp3,4 miliar.
Suap sebanyak itu merupakan fee yang diberikan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, atas pelaksanaan proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan track layout Stasiun Tegal.
Terdakwa Putu juga terlibat dalam rekayasa lelang untuk memastikan Dion Renato Sugiarto menjadi pemenang dalam tiga proyek tersebut.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp3,4 miliar.
Dalam perkara serupa, Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, juga divonis hukuman penjara selama 5 tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, hakim memutuskan agar Benard Hasibuan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan pikir-pikir.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan