Seorang bidan menunjukkan vaksin campak dan vaksin bcg yang asli di Puskesmas Kecamatan Sawah Besar, Jakarta, Selasa (28/6). Pemerintah menjamin pemberian vaksin di Posyandu, Puskesmas, dan Rumah Sakit Pemerintah menggunakan vaksin asli. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.

Bandarlampung, Aktual.com – Cahaya Utari, warga Bukit Kemiling Permai Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, diduga mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari dokter Puskesmas Rawat Inap setempat.

“Saya ditolak berobat oleh dr Lusy di Puskesmas Rawat Inap Kemiling dengan alasan mahal berobat umum, saya disarankan pakai BPJS dan dilakukan besok, padahal saya ingin umum soalnya sakit sekali,” kata Utari, Kamis (8/6).

Ia menuturkan, dirinya sejak kemarin sulit tidur karena telinganya sakit dan ke puskesmas tersebut untuk berobat sekitar pukul 13.10 WIB ditemani oleh Sunadi ayahnya. Padahal apa yang dirasakannya sudah sangat sakit dan membutuhkan pertolongan dari dokter.

Sunadi pun mengaku sangat kecewa dengan pelayanan puskesmas tersebut yang dinilai tidak profesional.

“Saya sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan, apakah karena baju yang saya pakai tidak bagus jadi ditolak pakai berobat umum. Saya sangat kecewa dan sempat marah saat di puskesmas,” katanya.

Sunadi mengharapkan agar instansi terkait yang membawahi puskesmas tersebut bisa memberikan pelatihan pelayanan kepada pegawainya. Sehingga tidak ada lagi warga yang mendapat perlakukan sama, sebab hak setiap masyarakat menggunakan fasilitas umum milik pemerintah.

“Cukup saya yang diperlakukan tidak adil, saya minta dinkes tegas sikapi permasalahan ini kenapa orang sakit ingin berobat ditolak,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, dr Edwin mengatakan, jika benar kejadian itu sangat disayangkan bahwa ada puskesmas yang berstatus rawat inap menolak pasien. Sebab tidak boleh dokter menolak pasien yang ingin berobat, baik itu umum atau pun BPJS.

Dirinya memang telah menerima laporan itu dan langsung menghubungi dr Lusy dan langsung membantah telah menolak pasien atas nama Cahaya Utari. Saat itu, dr Lusy hanya menjelaskan tarif pasien umum sesuai perda, mungkin pihak keluarga pasien salah tangkap dan tersinggung.

“Kemungkinan cara penjelasan yang kurang baik sehingga salah diartikan keluarga pasien,” kata dia.

Ditekankan dr Edwin pihaknya sudah menegur yang bersangkutan (dr Lusy) dan meminta untuk memperbaiki pelayanan, sebab pemerintah adalah pelayan bagi masyarakat.

“Sudah saya tegur dan bila kejadian serupa terulang kembali bisa dikenakan sanksi pencopotan,” kata dia.

Dirinya pun atas nama puskesmas dan juga dr Lusy meminta maaf atas pelayanan yang kurang nyaman terhadap pasien. Diharapkan puskesmas lain agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bisa berkomunikasi dengan baik sehingga hal serupa tidak terjadi lagi. (ant)

Artikel ini ditulis oleh: