Padang, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Suharizal menilai adanya kejanggalan dari proses pencalonan kedua calon yang maju pada pemilihan gubernur 2015 sehingga harus dibatalkan.
“Ini telah melanggar Undang-udang No. 8 Tahun 2015 tetang Tahapan Pilkada. Jika merujuk ke Undang-undang, ini mesti dibatalkan,” katanya saat menghadiri dengar pendapatan bersama Pansus Pilgub DPRD Sumbar, di Padang, Kamis (12/11).
Ia mengatakan, pelanggaran yang terjadi ini berkaitan dengan penamaan dari pendaftaran nomor rekening dana kampanye. Hal ini telah diatur pasal 74 ayat 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2015.
Lanjutnya, rekening khusus dana kampanye penamaannya harus berdasarkan atas nama kedua pasangan calon untuk didaftarkan ke KPU. Itupun harus mendapat tanda tangan partai pengusung.
“Namun hal itu dilanggar dan terjadi terhadap kedua pasang calon baik Irwan Prayitno- Nasrul Abit maupun Muslim Kasim – Fauzi Bahar,” ujarnya.
Ia menambahakan pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 juga terdapat pelanggaran yakni pada pasal 71 ayat 2, soal petahana dilarang melantik enam bulan sebelum akhir masa jabatan.
Pelanggaran itu dituduhkan kepada Irwan Prayitno, kasus itupun sudah diklarifikas Bawaslu, namun Bawaslu menilai tak ada pelanggaran. Selanjutnya, soal kejanggalan ijazah salah satu calon wakil gubernur yakni Nasrul Abit yang dilaporkan oleh LSM.
Pada dugaan ini, kata dia, memang beberapa waktu yang lalu Nasrul Abit sudah memberi klarifikasisoal ketidak samaan nama orang tua laki-lakinya di ijazah SD dan SLTP hingga ke perguruan tinggi.
Dalam pernyataannya dia mengatakan nama orang tua kandungnya pada ijazah SD, namun pada pendidikan selanjutnya memakai nama sang paman yang memang membiayai dia ketika itu. Nasrul Abit pun sudah mengurus hal itu ke Pengadilan Painan untuk mendapat pengakuan.
Namun, meskipun beberapa pelanggaran pilkada sudah diputus Bawaslu, dan bahkan masih disidangkan di Dewan Kehormanan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pansus tetap dibentuk DPRD Sumbar untuk mengusut dan menghasilkan sebuah rekomendasi.
Hal yang sama diutarakan Pakar Politik dari Unand, Asrinaldi. Ia menilai, jika memang banyak pelanggaran dan menimbulkan keresahan di masyarakat, sebaiknya pilkada dibatalkan.
Sementara itu, Ketua Pansus Pilgub Marlis mengatakan pembentukan pansus ditunjukan untuk memperbaik sistem pemilihan gubernur yang telah berjalan saat ini. Menurutnya banyak yang menilai masih ada kekurangan maka dari itu pihak meminta berbagai pihak untuk bersuara dan menilai proses pemilihan gubernur ini.
“Dengan pansus ini, diharapkan Sumbar bisa menjadi pelopor pelaksanaan demokrasi yang baik di Indonesia,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: