Medan, Aktual.com — Aksi perburuan paruh burung Rangkong di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) diduga sudah menjadi mata pencaharian masyarakat sekitar Taman Nasional tersebut.
Demikian diungkapkan oleh Jamas (37) tersangka perdagangan paruh burung Rangkong yang ditangkap oleh petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), pada Minggu (14/6).
“Saya hanya membantu mata pencaharian warga,” ujar Jamas.
Jamas mengakui, bahwa dirinya hanya bertugas sebagai perantara untuk menjual bagian tubuh satwa yang dilindungi Undang-Undang tersebut.
Biasanya, lanjut Jamas, ia membeli paruh Rangkong yang sudah bersih dari masyarakat. Dimana bagian atas paruh tersebut sudah dipotong, sehingga yang tersisa hanya cangkang batok dan paruh atas. Selebihnya, tambahnya, bagian paruh tersebut dibuang.
Setiap paruh, kata Jamas, dibeli dengan harga Rp50 ribu per gram. Kemudian, dijual dijual kembali kepada pemesan seharga Rp90 ribu setiap gramnya.
“Pemesannya datang dari Jakarta, saya nggak tau mau diapakan paruh itu,” katanya lagi.
Artikel ini ditulis oleh: