Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
“Diduga, penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (14/7).
Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga. “Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1,” kata Basaria.
KPK pun telah resmi menahan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, tersangka tindak pidana suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
“Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di gedung KPK Kavling C-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara