Jakarta, aktual.com – Tim kuasa hukum KGPH Purubaya meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta, Jawa Tengah, untuk segera menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru KGPH Purubaya dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Permintaan ini dinilai sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surakarta dengan Perkara Nomor 178/Pdt.G/2025/PN Skt tanggal 21 Januari 2026. Demikian disampaikan tim kuasa hukum KGPH Purubaya atau PB XIV dalam keterangan persnya, Senin (2/2/2026).
“Dukcapil Kota Surakarta harus segera menjalankan putusan pengadilan tersebut. Artinya, Dukcapil Kota Surakarta harus secepatnya menerbitkan KTP baru KGPH Purubaya dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum dari Tegus Setya Bhakti & Partner Lawfirm, Dimas Arya Aziza.
Dimas menyampaikan, pihaknya mengajukan permohonan penyelesaian secara administratif Banding terhadap tindakan faktual Dukcapil Kota Surakarta yang tidak menerima dan melaksanakan (omission) pendaftaran perubahan nama berdasarkan Penetapan PN Surakarta dengan Perkara Nomor 178/Pdt.G/2025/PN Skt tanggal 21 Januari 2026.
“Sesuai aturan perundangan, kami mengajukan pemohonan penggantian nama dari KGPH Purubaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas ke PN Surakarta dan telah dikabulkan. Karenanya, kami mengajukan permohonan kepada Dukcapil Kota Sukarta untuk perubahan nama dengan berdasarkan dan melampirkan Penetapan PN Surakarta a quo, namun Dukcapil Kota Surakarta tidak menerima dan melaksanakan (omission) pendaftaran perubahan nama tersebut,” paparnya.
Padahal, kata Dimas, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan, perubahan nama penduduk dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
Dan, ayat (2), penduduk wajib melaporkan pencatatan perubahan nama kepada instansi pelaksana (Dukcapil) paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
Selain itu, Pasal 53 huruf (a) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan, pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan salinan penetapan pengadilan negeri
“Hal itu kemudian diperjelas dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang berbunyi dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” ucap Dimas.
Berdasarkan hal tersebut, Dimas menegaskan, tidak terdapat alasan secara hukum bagi Dukcapil Kota Surakarta untuk tidak melaksanakan dan menerbitkan pendaftaran perubahan nama KGPH Purubaya dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
“Kami memohon Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah agar menerima permohonan banding ini, dan memberikan keputusan untuk mendaftarkan penggantian nama pada dokumen kependudukan yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” pungkas Dimas.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












