Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi II DPR, Luthfi A Mutty mengatakan bahwa amademen UUD ’45 bisa dilakukan dengan catatan gagasan tersebut dilandasi alasan yang kuat.
“Jadi kalau kita mau merubah ini konstitusi atau UUD 1945, harus ada alasan-alasan yang memang sifatnya fundamental, jangan sifatnya hanya parsial,” kata Luthfi, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (12/2).
Dirinya sepakat jika amandemen konstitusi didasarkan pada hal-hal yang lebih mendasar, seperti soal pilihan sistem ekonomi. Praktik ekonomi kita dinilai banyak kalangan telah mengarah ke sistem liberal dan jauh dari spirit pasal 33 UUD 1945.
“Saya rasa ini jauh lebih penting, daripada mengutak-atik soal kekuasaan,” ucapnya.
Masih kata dia, hal fundamental lain terkait bidang agraria. Mantan Bupati Luwu Utara ini berpandangan, penguasaan atas lahan perlu diatur dan terperinci. Karena saat ini Indonesia masuk dalam urutan ke-3 dengan tingkat ketimpangan sosial tertinggi di dunia, setelah Rusia dan Thailand.
“Hanya 1% penduduk Indonesia yang menguasai 50% kekayaan nasional. Kita ini negara agraris maka faktor ekonomi itu adalah tanah. Celakanya ini tanah, dikuasai oleh 0,2% penduduk dengan penguasaan lahan sebanyak 75 %,” paparnya.
Akibat ketimpangan ini, lanjutnya, mayoritas petani semakin tidak memiliki lahan. Hal ini lebih penting untuk diatur dalam konstitusi.
“Jangan pikiran kita selalu berpikir kekuasaan kalau bicara amandemen UUD 1945,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang