Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku sepakat dengan usulan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan agar memasukan anggaran pembiayaan pengunaan jasa pelobi (lobbyist) dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
“Saya mengusulkan presiden usulkan Undang-undang lobbyist, DPR perlu UU itu. Karena UU lobi tidak disahkan, nanti pertemuan-pertemuan yang ada disebut kongkalikong. Nanti kumpul-kumpul dibilang mafia,” kata Fahri, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (10/11).
Menurut dia, jika sudah dibentuk UU soal lobbyist, masyarakat tidak kaget ketika lobi itu dilakukan. Pasalnya, dalam dunia perpolitikan, lobi merupakan satu tugas yang harus dijalankan.
“Maksud pak Luhut (Menkopolhukam), masukan uang untuk melobi negara lain, wajar juga. Karena negara lain menganut (sistem) lobi, lobi itu halal di sana, di sini saja yang (dipandang) haram,” tandas politikus PKS itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan membuka opsi untuk memasukkan pembiayaan pengunaan jasa pelobi (lobbyist) ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berikutnya.
Hal ini menyusul adanya tudingan bahwa pemerintah Indonesia menggunakan jasa para pelobi dengan biaya US$80.000 untuk bisa mendapat akses ke Gedung Putih dan bertemu Presiden Barack Obama.
Luhut menjelaskan, jelang kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Amerika Serikat, para pengusaha Indonesia menyewa jasa konsultan public relation agar dapat bertemu dengan komunitas pebisnis di negeri Paman Sam.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang