Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarief, mendukung pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri.
Sebab menurut dia nantinya, sesuai Undang-Undang Tipikor, KPK hanya dapat menangani kasus-kasus korupsi skala besar atau melibatkan penyelenggara negara serta nilai korupsinya di atas Rp1 miliar.
“Ya karena memang sekarang kan dengan Undang-Undang itu KPK harus ada syaratnya, satu melibatkan penyelenggara negara, kedua harus di atas Rp1 miliar,” ujar Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).
Kata dia, apabila Densus Tipikor sudah terbentuk maka kasus-kasus korupsi yang berskala kecil akan diserahkan ke lembaga bentukan Korps Bhayangkara tersebut.
“Kalau yang kecil-kecil, itu biasanya kami serahkan ke Polri dan mudah-mudahan dengan Densus ini yang masif dan kecil-kecil itu bisa tertangani dengan baik,” terangnya.
Terkait dukungan terhadap Densus Tipikor, Syarief menjelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi banyak dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby