Jakarta, Aktual.com – Rapat sidang paripurna DPR RI menetapkan dua rancangan Undang-Undang (RUU), yakni Penjaminan dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk menjadi RUU inisiatif DPR.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan dalam rapat paripurna, di gedung DPR RI, Kamis (25/6).
Persetujuan kedua RUU diberikan peserta sidang, setelah 10 fraksi memberikan dukungan secara bulat terhadap pembahasan RUU ini oleh komisi terkait. Salah satu fraksi yang mendukung adalah Gerindra.
“Intinya fraksi Gerinda menerima kedua RUU jadi RUU inisiatif DPR. RUU Tapera kami dukung karena kebutuhan rumah bagi warga negara adalah bagian dari hak asasi masyarakat yang dikenal dengan kesatuan,” ucap politisi Gerindra Nizar Zahro, usai menghadiri sidang paripurna.
Kedua, sambung dia, dukungan juga atas pertimbangan trilogi kebutuhan dasar, yaitu sandang, pangan, papan. Dimana negara harus hadir memenuhi tiga kebutuhan dasar itu. Sebab, jika negara tidak hadir maka negara melalaikan tanggungjawabnya.
“Keberadaan RUU Tapera sangat mendesak karena saat ini tidak kurang dari 5 juta warga tidak memiliki rumah,” paparnya.
Sementara itu, terkait RUU Penjaminan, Ketua DPP Partai Gerindra ini memberi dukungan karena salah satu problem mendasar bagi pelaku UMKM-Koperasi adalah sulitnya akses memperoleh kredit modal ke lembaga jasa keuangan. Masalah ini terjadi karena perbankan mempunyai aturan dalam penyaluran kredit.
Oleh karena itu, fraksi Gerindra menerima RUU Penjaminan untuk menjadi RUU inisiatif DPR berdasarkan perwujudan UUD 1945 pasal 33 ayat 1.
“Adanya regulasi yang memberikan jaminan bahwa pelaku usaha kecil layak mendapatkan akses kredit sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam keberpihakan kepada UMKM dan koperasi,” pungkas dewan dari daerah pemilihan Jawa Timur itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang