Jakarta, Aktual.com — Langkah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tetap mendukung Go-jek dibanding ojek pangkalan dianggap berlebihan. Selain tidak prorakyat kecil, Ahok juga dianggap melegalkan Go-jek sebagai sarana transportasi. Padahal Undang-Undang tidak menyebut kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum.

Ahok pun mengakui kesalahannya tersebut. Namun dia punya pembelaan sendiri atas dukungannya terhadap gojek.

“Saya sudah melanggar UU. Karena di UU tak dikenal transportasi Ojek. Tapi saya mengerti kalau ada orang di PHK, banyak buruh-buruh, banyak satpam yang ngerangkap jadi tukang ojek untuk nambah penghasilan,” kata Ahok di Balai Kota, Jumat (10/7).

Ahok malah mengkritik Undang-Undang yang mengatur tentang kriteria alat transportasi umum. Padahal katanya, ojek sudah ada sejak lama.

“Sama aja kaya prostitusi. Karena UU sudah bilang enggak boleh. Kita kan orang munafik. Ojek itu sudah ada sejak dulu. Kenapa pas buat UU gag dimasukkan. Kita kan ga mau terima. Ya sudah jalan aja,” ungkapnya santai.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid