Jakarta, Aktual.co — Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende mengaku akan segera mengusulkan pemecatan Briptu Tanggam Jikwa, anggota Polsek Nduga, Kabupaten Jayawijaya, karena terindikasi mendukung gerakan kelompok sipil bersenjata (KSB).
“Dalam waktu dekat, Briptu Tanggam Jikwa akan disidang kode etik dan diusulkan untuk dipecat dari kepolisian,” kata Irjen Pol Mende, kepada wartawan di Jayapura, Selasa (28/10).
Ia mengatakan, selain diusulkan untuk dipecat, Briptu Tanggam Jikwa juga akan diajukan ke pengadilan sipil untuk disidangkan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Briptu Tanggam Jikwa diperoleh 231 butir amunisi, yang diduga akan diberikan dengan cara dijual ke kelompok sipil bersenjata yang sering membuat keresahan di pegunungan tengah Papua.
Bahkan dari pengakuan salah satu anggota KSB yakni Rambo Wonda, terungkap kalau mereka membeli peluru dari aparat keamanan.
“Selain 231 butir peluru yang ditemukan di rumah kos oknum anggota polisi itu, juga ditemukan 29 Butir peluru yang dibeli dengan harga Rp3 juta,” kata Mende.
Diakuinya, tidak tertutup kemungkinan ada anggota polisi lain yang terlibat dalam kasus penjualan amunisi ke kelompok bersenjata.
Kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para anggota KSB itu TN, istri Rambo Wonda.
Keenam anggota kelompok bersenjata termasuk oknum polisi itu yakni Pinus Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor alias Engaranggo Wonda (27), Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara (30), AW (18), MW (20), NT (16) isteri Rambo Wonda dan Briptu Tanggam Jikwa (27).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby