Jakarta, Aktual.com – Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin meminta warga di wilayahnya tidak menunda uji emisi, meski pemberian sanksi kepada pengendara yang kendaraannya tidak atau belum uji emisi ditunda.

Munjirin mengatakan, masyarakat mestinya mengikuti kebijakan DKI Jakarta terkait uji emisi karena bertujuan untuk kebaikan kualitas udara di Ibu Kota.

“Kalau tidak sehat berarti dia salah satu penyumbang polusi udara di DKI Jakarta. Jadi memang kita harus taati peraturan tersebut,” katanya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11).

Menurut dia, telah ada sejumlah tempat uji emisi di Jakarta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengecek kendaraan masing-masing.

“Semuanya tentang uji emisi sudah masif disebarkan oleh Pemerintah DKI kepada masyarakat. Jadi tinggal diikuti saja apa yang menjadi kebijakan DKI Jakarta untuk para pemilik kendaraan,” tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dimulai pada 13 November 2021.

Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen.

Hingga saat ini baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

Ia menargetkan akan ada penambahan bengkel baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.

Di saat yang bersamaan, Pemprov DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang pada Januari 2022.

“Memang kita juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Jabodetabek supaya penerapannya bisa sama tapi kami masih fokus dulu untuk DKI,” katanya di gedung DPRD DKI pada Senin (8/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu