Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua MPR Mahyudin mendukung adanya wacana untuk menasionalisasi Freeport yang dinilai sebagai kewajiban negara sesuai perintah UUD 1945.
Bahkan, menurutnya, Indonesia harus tegas kepada perusahaan tambang milik Amerika Serikat agar patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) yang mengharuskan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Indonesia harus tegas menegakkan aturan, jangan mau didikte, diancam kayak kita orang kelaparan aja. Selalu ancamannya PHK dan merumahkan karyawan dan arbitrase,” ujar Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/2).
Sebagai negara berdaulat, kata dia, Indonesia harus menegakkan aturan, yang dibuat, bila Freepot tidak mengikuti aturan maka mesti diberikan sanksi.
“Kalau perlu dikeluarkan dari Indonesia. Keluarkan saja, kan sebentar lagi kontraknya habis, ngapain diperpanjang kalau enggak ikut aturan kita,” cetus Politikus Partai Golkar itu.
Karena itu, Pemerintah diminta agar mencari solusi dan mengantisipasi akibat dari tidak diperpanjangnya kontrak Freeport. Sebab, konsekuensinya selalu dikaitkan dengan dampak sosial bahwa orang Papua akan banyak yang menjadi pengangguran. Apalagi, Freeport mengancam membawa masalah tersebut ke arbitrase internasional.
“Kalau selalu begitu kita enggak ada wibawa, semua negara kalah. Kalau memang PHK terjadi, pemerintah harus memikirkan antisipasi,” jelas Mahyudin.
“Kalau enggak ada tenaga ahli kita bisa sewa, kita bisa utang, saat nya nasionalisasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status kontrak karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
“Tidak hanya siap menghadapi, tapi pemerintah juga bisa membawa kasus ini ke arbitrase,” kata Jonan usai pengukuhan mahasiswa baru Program Doktor, Magister di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Menteri ESDM mengatakan gugatan ke arbitrase itu memang lebih baik dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan