Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan bahwa “keterlanjuran” partisipasi Indonesia dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump harus tetap diukur dan dijalankan dalam kerangka ketaatan terhadap Konstitusi Indonesia, yakni UUD NRI 1945, serta konsisten dengan komitmen nasional untuk mendukung terwujudnya negara Palestina yang merdeka.

“HNW” sapaan akrabnya menegaskan bahwa pijakan konstitusional utama pemerintah Indonesia dalam berpartisipasi di Dewan Perdamaian adalah Pembukaan UUD NRI 1945 yang pada 2002 telah ditegaskan MPR sebagai ketentuan yang tidak dapat diubah, serta pasal-pasal yang terdapat dalam UUD NRI 1945.

Ia menjelaskan, setidaknya terdapat dua poin konstitusional yang harus menjadi rujukan pemerintah. Pertama, amanat Pembukaan UUD NRI 1945 alinea pertama yang menegaskan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”, serta alinea keempat yang menyatakan tujuan Indonesia untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

“Itu adalah substansi utama yang semestinya selalu menjadi rujukan kebijakan politik luar negeri Indonesia, sejak Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi, dan juga telah berulang kali ditegaskan oleh Presiden Prabowo serta Menlu Sugiono pasca penandatanganan di Davos. Semuanya menegaskan legacy politik luar negeri bebas aktif Indonesia dalam menghadirkan perdamaian dan mendukung kemerdekaan Palestina,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (26/1).

Karena itu, HNW menilai jika Dewan Perdamaian justru melahirkan sikap atau kebijakan yang bertentangan dengan amanat Konstitusi, misalnya dengan menghapus Gaza sebagai bagian dari negara Palestina merdeka, maka Indonesia bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, maupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terlibat di dalamnya harus berani menolak dan mengoreksi.

“Termasuk dengan menarik atau mempertimbangkan ulang keikutsertaan di Dewan Perdamaian, sebagaimana telah disuarakan banyak pihak. Sebab OKI, Liga Arab, maupun sekitar 156 negara anggota PBB sudah berkali-kali menegaskan dukungannya terhadap Palestina sebagai negara merdeka, termasuk dengan prinsip two state solution,” tegasnya.

Menurut HNW, inilah makna positif dari perjuangan Indonesia “dari dalam” (struggle from within). Ia mengingatkan agar piagam yang baru ditandatangani oleh 19 negara tersebut tidak justru dijadikan stempel atau legitimasi moral untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, resolusi-resolusi PBB, serta pengakuan ratusan negara terhadap Palestina.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano