“Jangan malah piagam itu menjadi legitimasi moral untuk mengubur pengakuan Palestina merdeka yang di dalamnya termasuk Gaza,” katanya.

HNW juga menegaskan bahwa sejak awal Indonesia bersama negara-negara OKI seperti Arab Saudi, Turki, Qatar, Mesir, dan Pakistan mendorong gencatan senjata, penghentian genosida, serta masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Itulah latar belakang utama pembentukan Dewan Perdamaian sebagaimana diamanatkan resolusi PBB.

“Karena itu, perlu terus dikawal agar arah Dewan Perdamaian sesuai tujuan awalnya, yakni menghadirkan perdamaian, menghentikan perang, membuka akses bantuan kemanusiaan, membangun kembali Gaza, serta menghadirkan keadilan dan demokrasi bagi rakyat Palestina untuk menegakkan kedaulatannya sendiri,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa keterlibatan Israel dalam Dewan Perdamaian harus diwaspadai. Sebab, Israel adalah negara yang telah berulang kali melanggar resolusi PBB, pemimpinnya telah diterbitkan surat penahanan oleh ICC, dan tindakannya dikritik keras oleh ICJ, Amnesty International, serta Human Rights Watch.

“Jangan sampai lembaga baru bernama Dewan Perdamaian ini justru disabotase untuk melegitimasi agenda kolonialistik Israel, bahkan mempercepat klaim ‘Israel Raya’. Jika itu terjadi, konflik justru akan makin meluas dan menjauhkan tujuan perdamaian,” tegasnya.

HNW menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pasca penandatanganan Dewan Perdamaian, perdamaian belum benar-benar dirasakan warga Gaza. Serangan Israel masih terus terjadi. Bahkan, berdasarkan laporan lembaga independen, setelah diumumkannya fase kedua gencatan senjata inisiatif Trump yang ditandatangani di Sharm Syaikh pada 13 Oktober 2025, Israel justru mangkir dari sebagian besar kesepakatan damai.

“Sejak saat itu saja, tercatat sekitar 1.820 warga Palestina di Gaza gugur atau terluka akibat serangan Israel, melalui lebih dari 1.300 pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian tersebut,” ungkapnya.

Karena itu, ia menegaskan peran historis Indonesia bersama negara OKI dan Liga Arab di Dewan Perdamaian adalah memastikan perdamaian benar-benar terjadi di Gaza dan terwujudnya negara Palestina merdeka, sekalipun dalam format two state solution.

“Jangan sampai Indonesia dan negara-negara OKI hanya dijadikan stempel legitimasi moral atas laku amoral Israel. Dewan Perdamaian harus benar-benar sesuai namanya, bukan sekadar slogan manipulatif, apalagi menjadi alat legalisasi penggusuran warga Gaza,” tukasnya.

Selain aspek substansial, HNW juga menyoroti aspek prosedural konstitusional. Ia mengingatkan Pasal 11 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dalam membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain harus mendapat persetujuan DPR. Terlebih lagi, jika perjanjian tersebut menimbulkan akibat luas dan mendasar, termasuk beban keuangan negara, maka harus mendapat persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2).

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano