“Seharusnya ada komunikasi yang fair dan terbuka dengan DPR sebelum penandatanganan. DPR sebagai wakil rakyat perlu memusyawarahkan secara maksimal dengan mendengarkan suara masyarakat, termasuk yang telah disampaikan oleh MUI, Muhammadiyah, ormas-ormas Islam, serta para akademisi dan guru besar,” katanya.

Apalagi, lanjut HNW, Presiden AS Donald Trump menyebut adanya kewajiban pembayaran sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp16,82 triliun bagi negara yang ingin menjadi anggota permanen Dewan Perdamaian.

“Jumlah ini sangat besar, bahkan jauh melampaui anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2026 yang tidak sampai Rp220 miliar. Ini jelas harus disikapi sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945,” ujarnya.

HNW juga menyinggung sikap negara-negara besar seperti Inggris, Prancis, China, dan Rusia yang menolak bergabung dalam Dewan Perdamaian versi AS. Bahkan Presiden Rusia, Vladimir Putin, secara tegas menyatakan hanya akan bergabung jika Palestina merdeka benar-benar dihadirkan dan hak kedaulatan rakyat Palestina dijamin.

“Itu bisa menjadi pertimbangan penting bagi Indonesia. Di situlah praktik politik luar negeri bebas aktif dijalankan secara benar, untuk kepentingan nasional sesuai Konstitusi,” katanya.

“Pada akhirnya, utang sejarah Indonesia kepada Palestina hanya akan terbayar lunas bila benar-benar terwujud negara Palestina Merdeka,” pungkas HNW.